7 Pegawai Dinas PU Tertangkap Tangan Pungli

Sebanyak tujuh orang staf Bagian Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor setempat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Lalu Musti Ali kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2016), mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan.

Menurut Ali, delapan orang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat pungutan liar (pungli) terhadap proses pencairan pembayaran pekerjaan dari dinas tersebut terhadap rekanan.

Tujuh orang itu yakni berinisial YY, TNT, NFP, MJ, XTT, HS, dan RDN.

Selain tujuh orang itu, polisi juga mengamankan seorang staf rekanan berinisial LL dari PT PKK.

“Setelah mendapat informasi itu dari masyarakat, anggota Satuan Reskrim kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi kantor Dinas PU di bagian keuangan yang mengurus administrasi pencairan anggaran,” kata Ali.

Di dalam ruangan itu, lanjut Ali, hanya ditemukan staf bagian keuangan yang sedang mengetik dokumen syarat pencairan anggaran yang diajukan oleh rekanan, dan berkas dari rekanan berada di meja masing-masing staf.

Anggota polisi kemudian melakukan pemeriksaan di ruangan dengan memeriksa sejumlah dokumen yang ada di dalam ruangan itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada amplop di dalam berkas PHO yang diajukan oleh rekanan berinisial LL sebanyak lima amplop yang setelah dibuka masing-masing amplop berisi Rp 15.000. Berkas itu masih terletak di atas meja seorang staf yang berstatus PHL atas nama YY,” jelasnya.

Berkas itu, lanjut Ali, diajukan oleh salah satu staf rekanan, dan menurut keterangan YY, yang mengerjakan administrasi itu tidak mengetahui bahwa ada amplop di dalam berkas, dan di dalam berkas itu ditemukan nama rekanan sehingga bisa dihubungi untuk datang.

Dikutip dari kompas.com, staf rekanan saat diperiksa menjelaskan, uang itu adalah sebagai tanda terima kasih buat staf yang mengerjakan tanpa ada permintaan apapun. Seluruh staf yang ada di ruangan, termasuk staf rekanan yang menaruh amplop dalam berkas sudah diperiksa.

Menurut Alin, berdasarkan keterangan yang didapat, uang pungli itu belum diterima oleh PHL.

“Sehingga untuk sementara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana, akan tetapi proses pendalaman tetap dilakukan guna menemukan adanya dugaan tindak pidana atau tidak,” pungkasnya.  (*/R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *