Bupati Klaten Diduga Terima Uang Terkait Pengisian Jabatan

KPK memastikan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini terkait dengan dugaan penerimaan uang dalam kongkalikong pengaturan pengisian jabatan. Diduga uang tersebut disetorkan para PNS yang akan mengisi jabatan baru di Pemkab.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengisian jabatan dilakukan oleh Pemkab Klaten sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Kami juga informasikan indikasi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengisian jabatan di Klaten, Jawa Tengah. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah,” kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (30/12/2016).

Selain Bupati Klaten, ada 7 orang ikut ditangkap yakni 4 orang PNS dan 3 orang non PNS. Namun belum diumumkan identitas ketujuh orang tersebut karena penyelidik KPK akan melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan status dalam waktu 1×24 jam.

“Ditemukan uang Rp 2 miliar diletakkan dalam 2 kardus dan ada sekitar USD 100 juga disita,” imbuhnya.
(jbr/fdn)