Dana Hibah KORPRI Digunakan Sosialisasi UU ASN

TAKALAR – Pencairan dana hiba KORPRI sebesar Rp.250 juta dari total Rp.500 juta digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan diantaranya sosialisasi yang dilaksanakan beberapa hari lalu di Aula Kantor BAPPEDA.

Meskipun pencairan tersebut sempat mengemuka karena diduga tidak sesuai mekanisme, namun pihak Korpri tetap menganggap kalau apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur. “Korpri baru mencairkan Rp.250 juta dari total dana hibah sebesar Rp.500 juta,” ungkap Ketua Korpri, H. Nirwan Nasrullah diruang kerjanya beberapa hari lalu.

Nirwan menjelaskan, meskipun KORPRI lepas dari SKPD (OPD) yang menaunginya, tapi tidak berarti Korpri tidak ada.

Penggunaan dana hibah juga disampaikan Ketua Panitia kegiatan Sosialisasi Undang Undang Aparat Sipil Negara (ASN), Muh. Arif Tutu. “Kegiatan sosialisasi ini dibiayai dana hibah korpri,” katanya saat menyampaikan laporannya di Aula Bappeda beberapa hari lalu.   (cw)