Hasil Pungutan Yang Dikembalikan Arman Lewat Kejari Dipertanyakan

TAKALAR – Hasil pungutan mantan Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegwaian Diklat Daerah (BKDD), Drs. Arman sebanyak Rp100 juta lewat kejaksaan masih tanda Tanya. “Kenapa mesti pengembaliannya lewat kejari,” ungkit Ketua PWI Takalar, MG Dg Nyau.

Padahal kata wartawan senior ini, jumlah hasil pungutan terhadap calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kategori dua (K2) waktu itu bernilai ratusan juta. Sementara yang dikembalikan Kabid Persidangan DPRD (jabatan Arman sekarang red) hanya senilai Rp.100 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, perlakuan pungutan yang sering dilakukan pejabat ini baru terbongkar setelah wartawan diperlakukan sama dengan CPNS. “Dia minta jatah dan sifatnya memaksa terhadap jurnalis yang mengajukan permohonan pemasangan iklan di DPRD,” ungkap Dg Nyau.

Soal uang hasil pungutan CPNS yang dikembalikan Arman lewat Kejari, Dg Nyau akan pertanyakan di Kejari.  (cw)