Kejati Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi…?

Penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) dihentikan. Itu dilakukan karena tidak ditemukan adanya kerugian Negara sesuai hasil audit Inspektorat.

MAKASSAR – Perkara dugaan korupsi pengadaan sarana pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo Rp. 1,1 miliar APBD tahun 2011 telah dihentikan. Kejati menyampaikan kalau kasus tersebut telah lama dihentikan penyidikannya atau telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Itu dilakukan karena tidak ada ditemukan indikasi kerugian Negara, dimana berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan dari pihak Inspektorat Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu.

“Kasus ini memang sudah lama di SP3, alasan juga jelas,  Tidak adanya kerugian negara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin belum lama ini.

Salah satunya unsur pasal yang menyangkut unsur kerugian negara, tidak ditemukan dalam proyek tersebut. Sehingga secara aturan hukum, unsur kerugian negara tidak ditemukan atau terpenuhi dalam suatu tindak pidana korupsi.

Penghentian suatu perkara yang sudah di tahap penyidikan bukanlah suatu hal yang tabu atau pun keliru. Karena penghentian suatu perkara memang telah diatur dalam KUHAP.   (ar/R)