Kejati Tersangkakan Mantan Kepala BPN Takalar

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Andi Nuzuliah dalam kasus korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kepala BPN kabupaten Maros ini ditersangkakan sesuai penjelasan Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin. Salah satu diantara lima tersangka baru itu adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, Andi Nuzuliah.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 5 tersangka baru atau bertambah dari 4 orang sebelumnya hingga total 9 orang ditetapkan tersangka korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar

Empat yakni Hamka (Kepala Sub-Seksi Pengaturan Tanah), Hartawan Tahir (Kepala Sub-Seksi Pendaftran), Muhtar (juru ukur) dan Hijaz Zainuddin (Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Penataan Kota). Nuzulia berperan sebagai panitia pengadaan tanah. Sisanya berperan selaku satgas A dan satgas B yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi lahan secara fisik dan yuridis.

Ke 5 tersangka baru ini menyamarkan warga yang berstatus penggarap lahan maupun warga yang memiliki sertifikat lahan untuk mendapatkan ganti rugi.

Berdasarkan penyidikan sementara, para tersangka juga tidak melakukan komparasi data dengan pihak Provinsi Sulsel. Mereka hanya diam saat ada penggelembungan ganti rugi lahan dari Rp 186 miliar menjadi Rp 520 miliar pada 2015 lalu. Padahal, harga lahan di lokasi itu terbilang murah yakni Rp 200.000 per meter dengan total lahan pembebasan mencapai 60 hektar.

“Tidak jelas mana yang tanah milik negara maupun milik warga. Kami juga temukan adanya warga yang tidak berhak terdaftar sebagai penerima ganti-rugi. Itu artinya ada kesalahan dalam proses pendataan,”kata Salahuddin.

“Empat tersangka terdahulu yang sudah ditahan yakni Machmud Oesman (Camat Mandai), Rasyid (Kepala Dusun Bado-bado), Raba Nur (Kepala Desa Baji Mangai), dan Sitti Rabiah (PNS Pemerintah Kabupaten Maros). Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka terus bertambah dalam kasus korupsi uang negara yang dikelola PT Angkasa Pura 1. Penyelidikan dan penyidikan terus berjalan,” tambahnya seperti dilansir kompas.com. (*/R)