Korban Pengrusakan, Penegak Hukum di Takalar ‘Caritaji’

TAKALAR – Meskipun Polres sudah menetapkan tersangka kasus pengrusakan rumah di desa Moncongkomba, kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) dan BAPnya sudah terkirim ke Kejari, namun hingga setahun lebih waktu terlewatkan masih belum juga ada kejelasan status hukumnya. “Jangankan mengamankan tersangkanya, prosesnya saja antar Polres-Kejari saling pimpong,” keluh korban, Manrajai Dg Ngawing di trialief Kamis kemarin.

Kata Dg Ngawing, beginimi kalau rakyat tak berduit jadi korbannya. Pelaku yang sudah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka masih melenggang bebas, dan pihak Kejaripun mengembalikan BAPnya ke Polres dengan asumsinya.

“Penegak hukum di Takalar ternyata Caritaji, karena kasus dan tersangkanya jelas tapi tidak berbuat apa-apa. Saya hanya disuruh bersabar hingga setahun lebih pasca insiden pengrusakan,” kesal Manrajai yang berencana akan membawa persoalannya ke Polda ataupun Kejati.   (cw)