Kredit Fiktif BNI, Kejari Tetapkan Tersangka Baru

Dinilai rugikan Negara Rp. 35 miliar, Hendrik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus BNI.

PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan tersangka baru yakni Notaris di Makassar, Hendrik Jaury atas kasus kredit macet BNI Parepare yang merugikan negara sebesar Rp35 miliar.

“Penetapan tersangka Hendrik ini merupakan pengembangan, dia diduga terlibat dalam proses tidak diperpanjangnya cover note, sehingga BNI tidak bisa menyita aset yang menjadi jaminan kreditur bank,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Parepare, Hasbi Saleh.

Sebelumnya, empat orang dalam kasus ini telah divonis  masing-masing mantan Analisisi Kredit di Sentral Kredit Menengah Makassar yang juga relationship BNI Parepare, Asmiati Khumas, Kepala Cabang BNI Parepare, Syahminal Yonnidarma, Staf BNI Parepare, Gusdi Hasanuddin dan pemilik PT Griya Maricaya Gemilang, Aming Gozal.    (ar/R)