Laporan Dugaan SPPD Fiktif, Itu Kewenangan Kejari

TAKALAR – Tidak adanya lagi nyanyian dugaan penggunaan SPPD fiktif anggota DPRD di media sosial (medsos) melahirkan asumsi ketidak-seriusan pihak pelapor mengawal laporannya. Namun faktanya, Lembaga yang melaporkan ‘GERGAJI’ menyampaikan kalau pihaknya sudah melaporkan dan sepenuhnya kewenangan Kejari untuk memproses.

Kata Ketua LSM Gergaji, Imran RM, soal dugaan penggunaan SPPD fiktif 2 anggota DPRD sudah dilaporkan ke Kejari. “Proses hukumnya sudah menjadi kewenangan penuh pihak kejaksaan, Lembaga kami sudah melaporkannya,” tandasnya.

Sekedar diketahui, 2 anggota DPRD dari PKS masing-masing HA dan Hammat yang diduga menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif beberapa Minggu lalu dilaporkan ke Kejari oleh LSM GERGAJI. Namun pihak Kejari hingga kabar ini kembali dimediakan belum berhasil dihubungi.  (cw)