Pemprov Cabut 31 Perda Sepanjang Perjalanan Tahun 2016

  • KURANG DIPERBAIKI, SALAH DILURUSKAN

MAKASSAR – Sepanjang 2016, Pemprov Sulsel total telah mencabut peraturan daerah (Perda) sebanyak 31. Pencabutan dilakukan lantaran dinilai perda itu tidak efektif bagi daerah.

Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan, jumlah perda yang dicabut itu sudah tidak efektif dalam mendukung program pembangunan daerah. Sehingga menurutnya, wajar jika lebih baik dicabut. “Artinya semua yang dicabut tentu saja yang sudah tidak efektif, dan memang tidak jalan, jadi untuk apa dipertahankan. Tetapi saya kira sejauh ini akselerasi kita selama 2016 ini baik kok,” kata Syahrul, di Kantor Gubernur, Jumat (30/12) lalu.

Terkait pencabutan perda yang tidak efektif tersebut memang tidak bisa menyenangkan semua kalangan, dan memang tidak satupun pemerintahan di dunia yang bisa memuaskan semua rakyatnya. “Yang ada itu, pemerintah harus kerja terus. Yang kurang harus diperbaiki, dan yang salah harus diluruskan,” pungkasnya.

Kepala Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia Pemprov Sulsel, Lutfi Natsir, menjelaskan, pencabutan perda yang dimaksud bukanlah pencabutan perda secara keseluruhan, tetapi hanya beberapa pasal dalam perda tersebut. Misalnya mengenai ESDM, tadinya itu kewenangan kabupaten/kota, terus ada UU 23 bahwa ada aturan pemerintah dialihkan ke provinsi. Jadi itu pasalnya yang mengatur dicabut saja,

Begitu juga dengan bidang pendidikan yang tadinya diatur bahwa SMA/SMK dikelola oleh kabupaten, saat ini beralih pada pemerintah provinsi, otomatis  pasalnya dicabut karena bertentangan dengan undang-undang baru. “Hanya pembatalan pasal namanya, pasal disampaikan bahwa pasal perda ini dicabut gubernur,” jelasnya.

 

Selain 31 perda kabupaten kota, terdapat 6 perda Provinsi Sulsel yang dicabut oleh pemerintah pusat. Semuanya berkaitan dengan ketentuan baru Undang-undang 23, misalnya kewenangan provinsi yang tadinya mengacu pada PP 41.

“Ada PP baru, jadi harus dicabut. Yang 6 itu diantaranya barang daerah. Mayoritas perda yang dicabut karena pengalihan kewenangan. Tapi secara substantif hanya 4, esdm pendidikan, hutan dan kelautan,” ungkapnya. (ear/R)