Soal Bansos DW, GMPK Puldata Untuk ke Proses Hukum

TAKALAR – Indikasi adanya persekongkolan yang bernaung di payung Korupsi, Kolusi dan Nepptisme (KKN) soal dana Bansos yang diberikan Dharma Wanita (Daw), menarik perhatian GMPK untuk menelisiknya. “Kami sementara kumpulkan data pendukungnya,” ujar Sekjen GMPK, Ismail Tato.

Dijelskan mantan Ketua Hipermata ini, tahun 2018 Darma Wanita dapat Dana Hibah sebanyak Rp.150 juta. Itu bisa dilihat dalam perda Pertanggung Jawaban Realisasi APBD 2018. Kemudian Pemda kembali memberikan Dana Hibah sebanyak Rp 250 juta dan sudah realisasi Rp.100 juta tanggal 20 Agustus 2019 tahap pertama.

“Sekda selaku ketua TAPD sangat nyata melanggar Permendagri 123 tahun 2019. Dan kuat dugaan melanggar UU tindak pidana Korupsi terkait Kolusi,korupsi dan Nepotisme(KKN) yang kita sama tahu Siapa ketua Darma Wanita Kab.Takalar.

Pastinya tegas Mail, GMPK siap menggiring persoalan ini ke hukum. “Cari waktu tepat untuk melaporkannya,” tegas Mail. (cw)