Tahu 2016… Kejati Selamatkan Rp. 30 Miliar Kerugian Negara

MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam kurung waktu satu tahun berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar lebih dari 23 kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama 2016.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Tugas Utoto mengatakan, dalam kurun waktu 1 tahun pihaknya telah menangani sejumlah kasus. Sedikitnya 143 kasus tahap penyelidikan, 113 kasus tahap penyidikan, penuntutan 124 kasus dan eksekusi  115 kasus. “Dari ratusan kasus yang ditangani itu, ada 23 perkara tindak pidana korupsi berhasil diselamatkan kerugian negara Rp 30 miliar lebih. Adapula 15 SPDP dari kepolisian yang diterima selama tahun ini,” kata Tugas saat press Gathering, Kamis (29/12) lalu.

Ada jugaa kasus yang dihentikan atau SP3 selama 2016. Ada sembilan kasus tahap penyidikan telah SP3. Empat perkara diantaranya dari Parepare. SP3 kasu itu karena tidak cukup bukti dan sudah dilakukan ekspose bersama pihak BPK.
“Tidak menutup kemungkinan, apabila ditemukan bukti baru, maka kasus itu kita buka kembali. Untuk tahun 2017 mendatang, kami menargetkan akan melakukan percepatan penanganan Tipikor dan memaksimalkan pengembalian kerugian negara, ” cetusnya.

Tak hanya penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati Sulsel selama 2016. Di Bidang Pengawasan, Kejati Sulsel juga telah menerima pengaduan dari masyarakat tekait kinerja jaksa. Sedikitnya tujuh pengaduan yang diterima selama 2016.

Aswas Kejati Sulsel, Heri Jerman mengatakan, pihaknya telah menerima tuhuh laporan pengaduan dan masih dalam proses di tahun 2016. Dari tujuh pengaduan itu, sudah ada beberapa yang telah diberi sanksi. Baik sanksi berat, sedang dan ringan.

“Untuk tingkat berat ada lima kasus dan ada satu orang jaksa dipecat. Dia adalah Hj Rahmatia. Rahmatia dipecat karena tidak pernah masuk kerja. Saat ini yang bersangkutan masih melakukan upaya banding,” terang Heri.

Pada pelanggaran tingkat sedang ada enam kasus dan pelanggaran Ringan ada 5 kasus. Untuk tahun 2017 mendatang, pihaknya akan melakukan beberapa inovasi diantaranya secara sistem online, melakukan sidak dan menerapkan teknologi informasi terkait inpres soal pungli. “Saya telah meminta agar setiap Kejari untuk menandatangani Pakta Integritas, agar tidak melakukan praktik Pungli,” urainya.

Adapun beberapa pelanggaran yang telah diberi sanksi menurut Heri yakni kasus penyalahgunaa kewenangan. Seperti memungut uang tip dari sejumlah tempat karaoke. “Pelakunya adalah staf di bidang Intelejen di Kejati Sulsel dan sudah diberi sanksi penurunan pangkat,” ucap Heri.(Jar/R)