Tak Tahu Isi Surat, Kades Popo Mengaku Tanda Tangani

TAKALAR – Penandatanganan surat keterangan pengakuan kepala desa ‘bukan warganya’ yang disodorkan pihak pemerintah kecamatan guna kepentingan dipersidangan Mahkamah Konstitusi (MK)  ternyata bukan mengada-ada. Hal itu disampaikan Kades Popo, kecamatan Galesong Selatan (Galsel) di warkop tua muda, Jum’at (24/3) sore tadi.

Kades meluangkan waktunya datang di Takalar semata untuk menceritakan proses tanda tangan surat keterangan kependudukan (wajib pilih). “Saya tanda tangani suratnya dan menceklis tanda P (penduduk) sebagai pengakuan kalau itu warga saya,” katanya.

Dia juga menjelaskan, kalau yang mmbawa lembaran surat tersebut adalah Camat Galsel, Abd. Wahab Muji di waktu malam hari. Tidak ada waktu yang diberikan untuk mmeriksa isi surat karena katanya sangat mendesak. “Jumlah warga saya sesuai la piran surat sebanyak 39 orang lengkap nama dan NIKnya,” jelasnya.

Dilain pihak, Kades Barangmamase, kecamatan Galsel, Usman Unjung yang dihubungi trialief mengaku disodorkan surat untuk di tanda tangani, tapi di tolak. “Saya disodorkan, tapi saya tidak mau tanda tangan ,” pungkasnya.  (R)