23 ASN Takalar Dilaporkan Terlibat Politik Praktis
Sedikitnya, 23 Aparat Sipil Negara (ASN) telah dilaporkan ikut serta (terlibat) politik praktis sejak proses pilkada berlangsung.
Hal itu mengemuka pada rapat bersama yang dilaksanakan Korpri Kabupaten Takalar, Jum’at (16/12) di kantor Korpri. Satu di antara 23 ASN sudah mendapatkan sanksi dari Komisi Aparat Sipil Negara (ASN) RI dengan penurunan eselon.
Rapat yang dihadiri pelaksana tugas (plt) Bupati Takalar Andi Darmawan Bintang, Sekretaris Daerah Nirwan Nasrullah, Ketua KPUD Jusalim Sammak, Sekretaris Panwaslu, dan sejumlah aparat dalam lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Dari 23 ASN terlapor, diketahui Camat Sanrobone Muhammad Tahir sudah mendapatkan sanksi dari Komisi Aparat Sipil Negara Republik Indonesia dengan penurunant jabatan. “Kami sudah mendapat rekomendasi dari Komisi ASN mengenai keterlibat aparat sipil negara pada kegiatan praktis. Kami masih mempelajari data dari mereka,” kata Andi Darmawan Bintang.
Selain camat, mereka yang terlibat politik praktis yakni lima orang kepala dinas, empat orang camat, empat orang kepala sekolah, satu orang Kepala UPTD, lima kepala desa dan empat lurah. Mereka terbidik ikut kegiatan politik praktis jelang pemilihan kepala daerah Pebruari 2017 mendatang.. (cw/R)