Hukum

3 Pelaku Korup Proyek Pelabuhan Palipi di Vonis 3 Tahun

MAJENE – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju memvonis 3 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palipi, Kecamatan Sendana, Majene.

Ketiga terdakwa, H.Nawir bersama Ilham, masing-masing selaku pelaksana proyek dan Hayat Manggazali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulbar.  Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Hakim Ketua Beslin Sihombing didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Beslin Sihombing menetapkan ketiga terdakwa bersalah dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek PPN Palipi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Majene, Rizal F menjelaskan, Tipikor Mamuju dengan agenda pembacaan putusan hakim tipikor, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalahmelakukan tindak pidana korupsi.

Kata Rizal, ketiga terdakwa yakni, H.Munawir divonis 2 tahun 6 bulan, Ilham 3 tahun denda Rp.300 juta subsidair 10 bulan kurungan dan dibebankan terhadap kedua terdakwa membayar uangpengganti sebesar Rp. 543.398.073 juta.

Sementara terdakwa Muh.Hayat Manggzali, lanjut Rizal, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 4 bulan, denda Rp.200 juta subsidiair 6 bulan kurungan. “Atas putusan majelis hakim kami nyatakan pikir-pikir, apakah akan melakukan banding atau menerima, masih ada waktu selama 7 hari,”tandasnya. (alar/R).