4 Perusahaan Kantongi Izin Tambang, Ormas Galesong Berkeras Tolak

GALESONG – Empat perusahaan dipastikan mengantomgi izin seperti PT. Mineratama 4.600 HA, PT. Harapan Laut Sejahtera 3.000 HA, PT. Yasmin  2.000 HA dan  PT. Gassing Sulawesi 5.000 HA. Untuk PT. Lautan Phinisi Resources belum di terbitkan izinnya lantaran adanya aksi penolakan penambangan pasir laut dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Galesong yang mendatangi DPRD dan DPLH Sulsel.

Penolakan penambangan pasir laut Galesong Raya, FIK KSM, Forum Masyarakat (Format) Galesong, SEMMI Takalar, Pemuda Muslim Indonesia, KPA LONTARA ADVENTURE serta Forum Masyarakat Pesisir dan Nelayan Galesong Raya ( FORMASI NEGARA) berkeras menolak penambangan pasir dengan menggelar aksi demo.

Ketua Formasi Negara, H. Gassing Rapi yang di Amini oleh semua pempinan dan anggota Ormas menilai bahwa Pertambangan pasir bak dua mata sisi uang logam yang selalu berlawanan. Satu sisi dianggap sebagai kemakmuran disisi lain dianggap sebagai perusak lingkungan.

Sebagai sumber kemakmuran karena dianggap menyokong pendapatan negara sedangkan sebagai perusak lingkungan karena mengubah secara luas bentangan alam sehingga mempengaruhi semua komponen yang berada dikawasan maupun disekitarnya.  (malo/R)