Tanah di Bontomangape Dijual Tanpa Sepengetahuan Ahli Warisnya
Lahan persawahan bernomor persil 116.S (III) No. Kohir 1594 menurut AS merupakan tanah milik orang tuanya berdasarkan rinci dan dokumen persuratan pendukungnya.
TAKALAR – Lahan persawahan yang terletak di Dusun Bontorita, Desa Bontomangape, Kecamatan Galesong Selatan (Galsel) saat dipertanyakan ahli warisnya ‘Muhammad AS’karena lokasi tersebut sudah berpindah tangan ke Bahar Serang Bin Coci.
Informasi warga setempat yang dipertegas ahli waris Boga Bin Baddu, lahan persawahan yang selama ini digarap keluarganya telah terjual. Namun pihak ahli waris (anak Boga Bin Baddu red.) mengaku tidak mengetahui seluk beluk transaksi jual belinya. “Saya beserta saudara tidak membenarkan lahan persawahan seluas 0,19 ha dijual,” tegas AS di trialief.
Kata dia, jika pihak penjual maupun pembeli tidak secepatnya mencarikan solusi dalam kontes kekeluargaan, pihaknya akan membawa persoalannya ke ranah hukum berdasarkan dokumen persuratan yang dipegangnya.
Salah satu pegawai kecamatan di Galesong yang berkesempatan dihubungi membenarkan adanya kasus tanah di Dusun Bontorita, Desa Bontomangape dengan status jual beli tanpa disertai dokumen akta jual beli. “Ahli waris Boga Bin Baddu selaku pemilik hak tengah mengumpulkan bukti pendukungnya untuk kemudian di proses hukum kalau pihak pembeli maupun penjual tidak mau diajak komprom secara kekeluargaan,” ungkapnya. (cw/r)
