Tersangka Korupsi di Je’neponto, Istimewa di Takalar
Upaya SKHD wujudkan Pemerintahan Amanah sepertinya mimpi singkat dua tahun lebih masa pemerintahannya.
TAKALAR – Bagaimana tidak, kontes mutasi yang rutin dilakukan bukan penyegaran dan motivasi kerja ASN, tapi jadi pesimisme dan bahan perguncingan negatif dibelakang pentas seperti dua pejabat pindahan dari Kabupaten Je’neponto.
Satunya ‘Plt Kadis PU’ malas masuk kantor sementara ASN lainnya ‘Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP)’ merupakan ASN berstatus tersangkan korupsi dan keduanya diperlakukan istimewa tanpa sentuhan lembut kejamnya mutasi.
Padahal untuk oknum tersangka korupsi, Muh. Irfan itu dipertegas oleh Sekda Je’neponto yang menegaskan kalau satu dari oknum sudah dikenakan sanksi pmecatan.
“Kasus Irfan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Je’neponto dan pindah tugas ke Takalar,” ungkap Sekda Je’neponto, HM. Syafruddin Nurdin saat dikonfirmasi bacapesan.com. ®
