Resmob Tator Amankan Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur
TANA TORAJA — Unit Resmob Polres Tana Toraja besutan, Ipda Iskandar SH mengankan seorang remaja berusia 17 tahun yang di duga telah melakukan perbuatan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Remaja ‘P’ diringkus aparat sekitar pukul 11.14 wita saat sedang berada di rumah Lelaki Bogong yang bertempat dii Tendang Kulang, Kecamatan Gandasil, Senin (25/05).
Informasi di Polres menyebutkan, terduga P ini merupakan pelajar salah satu sekolah menengah di Mebali, Kecamatan Mengkendek.
” Setelah menerima laporan dari korban sebagaiamana yang tertuang pada Laporan Polisi No. Pol : LPB / 43 / V / 2020 / SPKT, tanggal 25 Mei 2020 sekitar pukul 00.15 wita, aparat pun segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku “. Kata Ipda Iskandar SH.
Kejadian naas yang menimpa korban terjadi hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, pelaku menjemput korban di rumahnya kemudian mengajak korban untuk jalan-jalan ke Ba’ba Ba’ba ( area sekitar kelurahan mebali). Ditempat itu, pelaku memukul korban hingga pusing dan masuk ke dalam Wc untuk mencuci muka. Pelaku mengikuti korban masuk ke dalam Wc dan menyetubuhinya.
Setelah korban datang ke Polres Tana Toraja melaporkan kejadian tersebut, Anggota langsung melakukan pencarian pelaku dan mendapati pelaku sedang berada di rumah seseorang yang bernama Lel. Bogong di Tendang Kulang Kec.Gandasil Kab.Tana Toraja dimana pada saat di lakukan penangkapan pelaku sedang tidur dan tidak melakukan perlawanan.
Kepada aparat, pelaku telah mengakui perbuatannya dimana telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya pelaku di amankan di Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga Lel. P terancam pidana sedikitnya 5 tahun kurungan penjara sebagaimana yang tertuang dalam undang undang perlindungan anak no 23. Tahun 2002. (Humas Polres Tator/tts.)
