7 Karyawan Wisma Mulia Tidak Gajian, LKBH Ajukan Bipartit
Nasib naas menimpa 7 karyawan Wisma Mulia yang terletak di bilangan jalan Sungai Pareman 3 Nomor 1 ini, sudah 2 bulan tidak terima gaji selain itu BPJS kesehatan mereka pun otomatis tak terbayarkan.
MAKASSAR – Kejadian itu jadi perhatian khusus dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) Makassar dengan menyurati pimpinan Wisma Mulia untuk digelar bipartit berupa pertemuan antara perusahaan dan pekerja yang didampingi kuasa hukum dimana secara resmi yang diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Kasihan mereka 2 bulan sudah tak terima gaji, itupun dibawah UMK (upah minimum kota) Makassar termasuk tidak dibayarkan BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan mereka tidak ada,” ungkap Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, Jumat 12/06/2020.
Harusnya ungkap Sirul, mereka sudah pengangkatan sebagai pegawai tetap mengingat masa kerja mereka sudah ada diatas 6 tahun. Padahal Wisma Mulia sendiri merupakan usaha layanan penyewaan kamar dengan jumlah kamar 38. “Kami ini kasihan selama memasuki 2020 kurang diperhatikan lagi pemilik Wisma Mulia, mulai dari gaji kurang, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan bermasalah dan juga tidak mendapatkan THR,” satpam Wisma Mulia, Miliadi yang mengaku sudah bekerja 12 tahun dan mendapat perlakuan sama.
Miliadi berharap dengan kehadiran LKBH Makassar ini dapat membantu mereka mewujudkan perjuangan mereka menuntut hak sebagai pekerja Wisma mulia. “Semoga LKBH Makassar menjadi dewa penolong bagi kami ditengah kondisi yang sudah terabaikan oleh pimpinan Wisma Mulia,” tutur Miliadi dengan penuh harap. ©
