Kasus BRI Ngendap, Penyidik Bilang Tidak Bisa Ada panggilan Paksa
TAKALAR – H. Mustafa Nasir kembali menemui penyidik Aipda Muh. Nawir Kanit II tahban mempertanyakan perkembangan laporannya tujuh bulan lalu. Kehadiran pelapor penipuan yang dilakukan BRI Cabang Takalar ini juga mempertanyakan kedidak hadiran Pihak BRI memenuhi panggilan penyidik hingga terkesan kebal hukum.

Kata H. Mustafa, penjelasan penyidik Aipda Muh. Nawir mengatakan kalau proses penyelidikan sebuah kasus terlapor tidak bisa ada pemanggilan paksa karena ini merupakan hambatan penyelidikan. “Itu bedanya kalau sudah masuk tahap penyidikan,” jelas H. Mustafa Nasir menirukan bahasa penyidik.
“Hari jumat saya agendakan memanggil asisten manajer Operasional (AMO), dengan Supervisor Pelayanan Bisnis (SPB), kalau tidak hadir saya telfon pengacaranya.” Ungkap Aipda Muh. Nawir Kanit II tahban, kepada H. Mustafa Nasir sambil memperlihatkan surat pemanggilan yang akan di tujukan kepada pihak BRI Cabang Takalar.
Hari itu juga, H. Mustafa Nasir ke kantor Ombudsman di Makassar sebagai bagian dari upaya hukum yang dilakukannya’ngendap’ di Polres Takalar. . Hal ini dilakukan sekedar untuk mencari keadilan dan kepastian hukum
Sekedar diketahui, H. Mustafa Nasir adalah nasabah BRI Cabang Takalar yang menurutnya dirugikan puluhan miliar Rupiah dengan indikasi kredit fiktif dan data rekayasa. Mulai dari perpanjangan dan suplesi, raibnya setoran tunai milyaran rupiah, serta tuduhan utang yang tdk pernaih di cairkannya. (cw)
