Paripurna DPRD Terkait Interpelasi di Gelar Hari ini
TAKALAR – Hak istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar untuk menggunakan hak interpelasinya akhirnya terjawab setelah melewati proses argumen yang cukup alot.
Surat istimewa penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Syamsari Kitta bernomor: 005/299/DPRD/IX/2020 perihal Paripurna Internal yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Takalar Muh. Darwis Sijaya, SP tertanggal, 22 September 2020 copiannya juga beredar.
Isi surat tersebut antara lain mengundang seluruh anggota dewan untuk menghadiri rapat yang akan digelar hari ini, Rabu (23/9/2020), pukul 09.00 Wita. Agenda tunggal, Usul Hak Interpelasi.
“Benar, ada rapat Paripurna yang sifatnya internal hari ini,” ungkap sumber di dewan yang dihubungi pagi ini. (cw)
