DaerahNasionalPendidikan

Wajib Masker Diterapkan, Pjs Bupati Imbuh Diefektifkan

Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Gowa akan diberlakukan efektif pada Senin, (12/10) lusa.

GOWA – Hal tersebut disampaikan Pjs Bupati Gowa, Andi Aslam Patonangi dikegiatan silaturrahim dalam bingkai Coffee Morning pekan lalu, Senin (5/10). Katanya, Perda Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan itu sudah lama disahkan DPRD dan bahkan sudah disosialisasikan. “ Perdanya sudah ditandatangani Bupati dan sudah dilembar-daerahkan,” terangnya.

“Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya,” imbuh Aslam.  

Dirinya berharap dengan persiapan-persiapan ini Perda bisa efektif diberlakukan dan bisa meminimalisir pelanggaran, sehingga tidak ada masyarakat yang terkena sanksi.   (omank/cw)