DaerahPolitikTAKALAR

ART Bupati Bukan Penghasilan Tambahan Hingga “Transper”

TAKALAR – Anggaran Rumah Tangga (ART) Bupati yang nilainya di angkar Rp.40 juta perbulannya makin ramai diperbincangkan. Selain pihak bendahara umum yang mengaku mentransper langsung ke rekening Ibu Bupati dengan asumsi ‘Aman’ karena langsung yang bersangkutan sebagai pengguna, juga lahir asumsi kalau ART bukan penghasilan tambahan.

Bincang lepas di panitia Hak Angket Jum’at kemarin menyebutkan, pengelola anggaran di Bagian Umum harus bisa memberikan kejelasan perihal pengelolaan keuangan khususnya anggaran rumah tangga. “ART itu bukan penghasilan tambahan,” katanya.

Kenapa kata anggota DPRD di Komisi Satu, karena di struktur pemerintahan sangat jelas adanya proses dan pengelola kebutuhan rumah tangga yang ditempatkan di Rujab. Dialah yang harus tahu seluk beluk pembelanjaan di rujab Bupati Rp.40 juta setiap bulannya.

“Tidak benar, kalau uang ART di transper ke rekening pribadi sementara pengelola dan penanggung jawabnya ada. “Kami juga seriusi soal ART ini meskipun anggarannya kecil, dikarenakan uanganya dari APBD,” tandasnya.   (cw)