Wong Cilik Kena Sanksi Karena Tak Patuh Prokes, ‘Sekda…?’
Sekencang dan seberat apapun aturan hingga sanksi diterapkan bagi pelanggar, yang raskan getirnya pasti rakyat jelata (wong cilik) semisal protokol kesehatan (Prokes) pasca pandemi covid-19.
TAKALAR – Kepolisian Resort Takalar selama 24 jam melakukan patroli Yustisi memantau situasi wilayah sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi dan meminimalisir aksi Curat, Curas dan Curanmor serta tindak kriminal lainnya termasuk mendisiplinkan pengguna jalan untuk mematuhi aturan khususnya perintah prokes.
Operasi Yustisi terpadu tersebut melibatkan Personil Polri, TNI, Kejaksaan, Damkar dan Sat. Pol PP. Merka gencara merazia sejumlah kendaraan baik roda empat maupun roda dua serta pengunjung Indo Mart dan pengunjung Warkop dan pasar. Kegiatan operasi ini melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat begitu pula dengan pengunjung Indo Mart serta pengunjung warkop yang tidak memakai masker agar memakai masker untuk kebaikan bersama.

” Kegiatan dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan dan pengunjung tempat-tempat perbelanjaan Indo Mart dan Warkop agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dengan tujuan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19 di Kab. Takalar,” jelas salah satu personil pengamanan.
Ditegaskan, bagi para pelanggar yang tidak patuh dan tidak mentaati Protokol kesehatan diberikan sanksi teguran lisan hingga teguran tertulis dan juga sanksi lainnya.
Sementara ditempat lain, sosok pejabat dengan santai dan terang-terangan melabrak protokol kesehatan tanpa layanan teguran apalagi pemberian sanksi seperti kelakuan Sekertaris Daerah (Sekda) disalah satu kegiatan bertajuk koordinasi pemutusan mata rantai covid-19.
Begitu juga penampakan transparan tak patuh prokes yang dilakoni pejabat yang didiampingi salah satu komunitas pemuda saat melakukan kunjungan di Kecamatan Kepulauan Tanakeke yang konon dilaporkan tapi hingga kini tak ada kabar lagi. ©
