UU Kekarantinaan Dinilai Tak Ber-efek, 2 LSM Pertanyakan Laporannya
TAKALAR – Dugaan pelanggaran Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dilaporkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Takalar, Senin (27/7/2020) lalu masih belum ada kejelasan kelanjutannya. Padahal LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Takalar (Format) cukup dengan kesabarannya menanti jawaban dari kelanjutan laporan yang dilayangkan di Polres.
“Kunjungan kita dalam rangka mengetahui progres laporan yang kami masukkan terhadap Kajari Takalar. Alhamdulillah progresnya cukup bagus.”kata Direktur Lembaga Bangun Desa Indonesia (Lambusi), Nixon Sadli Karma.

Searah Lambusi, Direktur LSM Gergaji, Imran Rajab Mursali menambahkan kalau kedatangannya ke Polres dalam rangka memberikan penguatan atas laporan yang dimasukkannya. “Ada beberapa penguatan yang kami sampaikan. Selain itu, kami titipkan pasal 28D ayat 1 UU 1945. Semua orang sama kedudukannya di muka hukum.”tegas Imran.
Untuk diketahui, Format melaporkan Kajari Takalar, Syafril SH ke Polres Takalar dengan dugaan melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Syafril dinilai melanggar lantaran melakukan aktifitas pada sebuah sekolah tingkat SMP kecamatan kepulauan Tanakeke, Sabtu (20/7/2020) silam.
Dilain tempat, Sekertaris Daerah (Sekda) Takalar, juga dinilai tak hargai himbauan pemerintah untuk taat dan patuh perintah protokol kesehatan (Prokes). Selaku pejabat, dia (sekda red.) harusnya jadi tauladan untuk bisa menghargai anjuran pemerintah yang sangat jelas di UU Kekarantinaan.
Ocehan kebal terhadap virus Covid-19 terhadap Sekda pasca dirinya positif covid sepertinya tergaris-bawahi dengan ketidak-patuhannya.
Dari fenomena pejabat melabrak aturan dan tidak di sentuh memberikan gambaran jelas kalau UU Kekarangtinaan Kesehatan dinilai tidak ber-efek di Kabupaten berjuluk ‘Butta Panrannuangku ini. ©
