Delta Harapan Mappakasunggu ‘Area Pembiakan Penyu Laut’
TAKALAR – Penyu merupakan hewan laut yang secara tegas dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. Artinya, Pemerintah melarang keras adanya perdagangan biota laut ‘Penyu’ baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya.
Penyu yang bertelur 1 bulan lalu di pesisir pantai selatan kota Takalar lama, Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu (Mapsu) hari ini, Jum’at (11/6) dilepas Yayasan Bintang Sembilan atas nama pengelola sekaligus pengolah tanah tumbuh yang diabadikan dengan nama ‘DELTA HARAPAN’.
“Alhamdulillah, tepat Pukul 08.12 Wita pagi tadi, sekitaran 100 lebih penyu yang baru menetas di lepas ke laut bebas,” ujar Ketua Yayasan Bintang Sembilang, Faisal Mangun.
Dia juga berharap, semoga kedepannya indukan penyu kembali menitipkan telurnya di Delta Harapan seperti tahun – tahun sebelumnya.
“Kami bersama komunitas Delta Harapan yang setiap pekannya menggelar kegiatan tanam mangrove sambil wisata di pesisir pantai yang kami beri nama Delta Harapan ini akan menjaga dan melestarikan lingkungan laut termasuk semua jenis biotanya,” pungkas Dg Mangun. ©
