5 Tahun Urus Seritifikat, Tak Terbit Hingga Sekarang
SUNGGUMINASA – Budi Dg Sitakka, warga Dusun Mannuruki, Desa Bone, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa-SulSel terlihat murung karena urusannya tak kunjung ada hasil meskipun waktu sudah 5 tahun terlewatkan. Dirinyapun terpaksa curhat ke M. Syahrir Budiman dan memberinya kuasa untuk mengurus dan mempertanyakan pengurusan sertifikatnya di kantor Notaris Trisnawati Nadir, SH yang sejak 5 tahun lalu hingga sekarang sertifikatnya belum terbit.
Padahal kata Budi Dg Sikki melalui kuasanya Syahrir Budiman, secara keseluruhan biaya administrasinya sudah diselesaikan.
Dijelaskan Syahrir, kliennya waktu itu mempercayakan pengurusan sertifikatnya ke PPAT/Notaris Trisnawati Nadir, SH dengan kesepakatan biaya sebesar Rp21 juta lebih dengan kesepakatan mengangsur.
‘Deel’ komitmen itupun berjalan sesuai kesepakatan hingga angka rupiah yang disepakati diselesaikan Budi Dg Sitakka. Lucunya, sertifikat yang dinantikan tidak terbit hingga sekarang.
Notaris, Trisnawati Nadir yang berulang kali berusaha dimintai konfirmasinya tidak berhasil.
Namun menurut stafnya, Ria, Rabu (30/6) lalu berkasnya sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sudah diselesaikan administrasinya (biaya). “Insyaa Allah, akan saya berikan bukti pendaftaran dan penyetoran biaya penerbitan sertifikatnya,” janji Ria. (omank)
