Dishub Ditengarai Tidak Transparan Kelola Paket Barjas
TAKALAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar ditengarai tidak transparan terhadap pengelolaan paket pengadaan barang dan jasa (Barjas). Pasalnya, terdapat paket pengadaan yang dipecahnya tahun anggaran 2021.
Kegiatan tersebut diduga melanggar undang-undang tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan pengadaan Barjas yang menegaskan agar pekerjaan fisik maupun non fisik yang bersumber dari uang negara dengan pagu dibawah Rp200 juta melalui Pengadaan Langsung (PL) harus ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten setempat.
Kabar mengurai, selain tidak tayang di LPSE, Dishub diduga memecah paket dengan tujuan menghindari pelelangan.
Kadishub yang berupaya dihubungi baik dikantornya maupun via ponsel masih belum berhasil. (le/c)
