Pembebasan Lahan Pasar Tamasaju Rp3 Juta Permeter, Diduga DLHP Mark Up
TAKALAR – Proyek pembebasan lahan pasar tradisional desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara (Galut) jadi perbincangan. Pasalnya, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanaman (DLHP) diduga patok harga melambung jauh dari nilai objek pajak (NJOP).
Informasi sebutkan, pembebasan lahan seluas 5.000 meter persegi tersebut dengan anggaran Rp3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 diduga di mark-up habis DLHP.
“Harga tanah maksimalnya Rp400 ribu sampai Rp500 ribu per meter sesuai NJOP. Tapi ada bocoran kalau DLHP mengangkat harga sebesar Rp3 juta per meter,” beber Ketua Umum Ikatan Keluarga dan Alumni (IKA) Himpunan Pelajar dan Mahasiswa (Hipermata) Komisariat Unismuh Makassar, Isra’ Musa Baharuddin DM.
Karenanya IKA – Hipermata minta APH (Aparat Penegak Hukum) segera mengusut proyek pembebasan lahan yang di DLHP
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar, Syahriar enggan berkomentar mengenai tudingan mark-up anggaran pembebasan lahan di Desa Tamasaju tersebut. Bahkan, pesan singkat yang dilayangkan, hanya dibaca tanpa dibalas. (cw)
