Seiring Surat Usulan Dilaporkan, Issu PLH Sekda Menggaung
TAKALAR – Meski regulasi belum ada terkait pengusulan calon PJ Bupati, namun tiga Pimpinan DPRD nekad bubuhkan tanda tangan surat usulan dengan mengabaikan 27 anggota dewan lainnya dan hingga Senin kemarin (10/10), secara resmi dilaporkan ke Ombudsman dan Polda SulSel.

Senada dan tak jelas sumbernya, issu pelaksana harian Sekretaris Daerah (PLH Sekda) menggaung dan menggema kemana-mana.
“Itulah dinamika sebagai bagian dari sebuah proses berdemokrasi, apalagi jelang akhir masa jabatan Bupati,” kata pengurus Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI).
Kumandang PLH Sekda ini menggema luas diyakininya lahir dari suatu kepanikan akan hilangnya seorang pemimpin yang dicintai atau mungkin tersentaknya roda ekonomi individual. Kenapa, karena issu tersebut tidak berdasar dengan sikap diam Bupati yang tetap beraktivitas seperti biasanya
“Tidak pernah ada sedikitpun kalimat dari Bupati bersenggolan dengan jabatan sekda, apalagi dikatakan bakal di plh-kan,” tandasnya.
Dilain hal, soal PJ Bupati berproses disebabkan adanya sebab yang memicu terjadinya polemik hingga berujung hukum. Namun lebih jelasnya, nantikan proses berikut hingga masuk di garis finish masa jabatan Bupati – Wabup SKHD. (cw)
