DaerahPolitikTAKALAR

Diharapkan, Surat Edaran Ini Bukan Bentuk Ancaman Bagi ASN

TAKALAR – Berlaku netral bagi seorang aparat sipil Negara (ASN) hingga ditekankan untuk tidak ikut terlibat dalam kontes Pemilu maupun Pemilukada bukan hal luar biasa, tetapi sudah jadi kebiasaan untuk melanggarnya. Bagaimana tidak, pembuat edaran tidak menyertakan dengan tindakan nyata (sanksi) meskipun ada ASN yang terang-terangan mendukung dan bahkan terlibat langsung di salah satu balon maupun calon.

Belum lama ini, beredar foto oknum ASN di medsos dengan fulgarnya menampilkan dirinya sebagai pendukung salah satu partai. Itu Nampak dari kostum yang dikenakannya dengan tampilan tanpa ada beban pelanggaran.

“ Adakah ini melanggar berdasar surat edaran bernomor 800/2205’Kepeg. tentang netralitas aparatur Negara yang tengah disebar-luaskan ke public..?”

Asumsi perihal sanksipun mulai mewarnai beranda group whatsapp yang dominan menilainya hanya bentuk gertakan. Sebab kata mereka, jika Pemerintah serius akan menindak ASN yang melabrak surat edaran yang sudah tersebar, maka tindakan nyatanya ditunggu terhadap dua ASN yang saat ini terang-terangan salah satunya oknum inisial SUM yang sekarang diketahui Camat Galesong Utara.     (cw)