DaerahHukumNewsTAKALAR

Soal Perdata di Manongkoki di Giring ke Pidana

TAKALAR – Warga Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) dikejutkan oleh panggilan polisi dengan tudingan penggelapan atas barang yang tidak bergerak berupa tanah.

“Saya kaget saat mendapat surat panggilan dari kepolisian Polres Takalar atas tudingan penggelapan,” ujar tiga korban yang terlapor di Trialief.

Ketiganya mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan pelapor. “Setahu kami, yang pegang surat atas tanah tersebut adalah pelapor. Jadi keliru kalau tudingan penggelapan diarahkan ke kami,” ungkap ketiga terlapor.

Meski begitu, ketiganya menghargai hukum hingga memenuhi panggilan penyidik atas laporan Syamsiar yang dikental dipanggil Hj. Anne.

Menurut terlapor, Basse Dg Taco, kedatangannya di Manongkoki tidak lebih menanyakan status milik orang tuanya yang selama ini dipercayakan ke saudaranya almarhum H. Temba.

Sementara korban tudingan penggelapan lainnya, H. Tawang selaku Kepala Lingkungan setempat juga tidak habis pikir kelakuan pelapor.

“Saya ini perwakilan Pemerintah yang diperintah menengahi dan memediasi. Tapi sekarang, justru dituding melakukan penggelapan atas hak tanah,” jelas H. Tawang Mengku akan mengikuti proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Polres Takalar. (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *