Soal Perdata di Manongkoki, Oknum Polisi di Kabar Campur Tangan
TAKALAR – Proses mediasi yang tengah dilakukan Tim Mediasi Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) terhadap soal perdata atas kepemilikan obyek tanah atas nama Maludin Bin Bakkai yang selama ini dikuasai dan dinikmati hasilnya selama puluhan tahun yakni saudaranya, H. Temba (almarhum), kini dipertanyakan ahli warisnya, Basse Dg Taco bersaudara.
Pihak Kelurahan setempatpun membentuk Tim Mediasi untuk mempertemukan dua belah pihak yang awalnya cukup bagus dengan kesepakatan. Namun mediasi tersebut spontan berubah jadi masalah serius dengan hadirnya seorang oknum polisi. Kesepakatan atas pengakuan pihak almarhum H. Temba melalui istrinya, H. Anne tak lagi bicara keluarga.
Pasalnya, persoalan perdata tersebut digiring ke ranah hokum dengan tudingan penggelapan atas hak tanah. “H. Anne melaporkan saya dengan Kepala Lingkungan setempat dengan tuduhan penggelapan hak atas tanah yang sangat jelas masih nama orang tuaku,” cerita Basse Dg Taco di trialief.
Tudingan penggelapan istri almarhum H. Temba (H. Anne red.) tentu saja mengejutkan baik Kepala Lingkungan setempat maupun B.Dg Taco bersaudara.
“Kami patuh hokum dan akan mengikuti prosesnya, tapi jika kelak tidak terbukti tudingannya kami juga ada hak hokum nantinya,” ujar Dg Taco tak jelaskan apa hak hukumnya yang dimaksud.
Hal senada juga disampaikan Kepala Lingkungan Manongkoki, H. Tawang yang merasa dirinya seolah telah menggelapkan sesuatu atas hak H. Anne selaku pelapor.
Baiknya Imbuh, H Tawang, pihak kepolisian atau penyidik melayangkan panggilan ke Tim Mediasi Kelurahan Manongkoki guna mendapatkan kejelasan dari persoalan perdata yang digiring ke pidana dengan tudingan tak berdasar. Kabar lain dari Kelurahan Manongkoki menyebutkan kalau sebelum persoalannya dilaporkan ke Polres, ada insiden kecil yang diketahui dilakoni oknum polisi berinisial S. (cw)