Spesifik Grant Berpolemik dan Mengarah ke Ranah Hukum
TAKALAR – Anggaran Spesific Grant yang di sulap jadi Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Takalar tahun anggaran 2023 sebanyak Rp15 Miliar yang dibagikan di Dinas Pendidika Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan kini berpolemik dan sedang mengarah ke ranah hukum.
“Penggunaan SG itu diatur juknis oleh pusat. Penggunaanya tidak boleh keluar dari juknis. Tentang mau dari mana asalnya boleh saja asal sesuai juknis penggunaannya,” kata Ketua DPRD, Darwis Sijaya.
Pernyataan Legislator Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) ini akhirnya menuai polemik karena tidak bisa diperlihatkan atau dilakukan penemuan halaman pencarian di google.
Direktur LSM Lambusi, Nixon Sadli. K mempertanyakan hal tersebut yang di anggapnya tidak sesuai dengan Permendagri 86/2017 dan Kaitannya PMK 212/2022 pada APBD Takalar Tahun 2023.
Menurutnya, mekanisme pokir Anggota DPRD dimulai dari proses DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.
Dari dasar tersebut kata Nixon, dirinya akan mempersiapkan laporan terkait pengelolaan Pokir ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam waktu dekat. (cw)
