DaerahHukumPendidikan

Cabuli Murid, Oknum Kepsek Diringkus Polisi

Disela hujan deras,.oknum Kepsek mencabuli siswinya diruangannya dan petugas kepolisian setempat bergerak cepat hingga meringkusnya.

TRI ALIEF – Oknum Kepsek berinisial MS (42) warga Desa Maruang, Lembang Rano, Kecamatan Rano akhirnya diciduk petugas setelah diketahui melakukan asusila terhadap salah seorang siswinya.

Kapolres Tator, AKBP Juara Silalahi pada konferensi persnya Senin (6/2) menceritakan kronologinya. Hari Rabu 2 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 WITA, MS menghubungi korban mengajak korban bertemu di ruang kelas namun korban tidak mau karena hendak ke rumah neneknya.

Namun saat dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai korban ke rumah neneknya mogok tepat di depan sekolah bertepatan malam itu cuaca sedang hujan.
Korban berteduh di sekolah tersebut yang ternyata MS masih ada di sekolah itu.
Oknum MS kemudian menarik tangan korban ke ruang kantor kemudian memperkosa korban di ruangan tersebut.

Karena khawatir terjadi sesuatu terhadap anaknya, ayah korban menyusul korban, dan dalam perjalanan ayah korban bertemu dengan MS dan bertanya ihwal keberadaan korban tapi MS mengaku tidak melihat korban. Ayah korban terus mencari keberadaan korban ke rumah neneknya namun setelah beberapa kali bolak-balik mencari tidak menemukannya.

Sekitar pukul 24.00 WITA, MS memberitahu ayah korban bahwa korban ada di ruang kelas lalu korban dibawa pulang. Korban diinterogasi oleh keluarganya dan korban mengaku telah diperkosa oleh MS.

MS kemudian dilapor ke Polsek Bonggakaradeng, selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim bergerak meringkus pelaku di kediamannya pada hari Sabtu (4/2/2023).

“Kami sudah mengamankan pelaku. Korban juga telah dilakukan visum. Atas keterangan saksi-saksi, pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Sementara itu, MS di hadapan awak media mengaku telah empat kali melancarkan aksinya memperkosa korban. “Sudah 4 kali (berhubungan badan) dengan korban yang sama,” ujarnya.

Saat ini MS telah dijebloskan ke jeruji besi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS diancam dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara. (HS/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *