DaerahPendidikanTAKALAR

Kadis Kesehatan Ternyata Belum Ikuti Diklat PIM III…..?

TAKALAR – Amburadulnya struktur birokrasi Pemerintahan kian nampak pasca Syamsari Kitta tak menjabat Bupati lagi. Selain terjadinya poligami disalah satu jabatan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanaman (DLHP), ternyata ada juga peristiwa unik di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Adalah Kadinkes, dr Rahmawati salah satu ASN yang ketibang Reski jabatan meskipun tidak melewati penjejangan sebagaimana di atur Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.

Dikarenakan sifatnya berjenjang, maka seorang ASN tidak bisa menduduki jabatan eselon II jika belum pernah mengikuti Diklat PIM lll.

“Jika tidak mengikuti Diklat penjenjangan, bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi tunjangan jabatan yang mereka terima harus di kembalikan,” ungkap salah satu penggiat anti korupsi di terialief, Kamis (23/2).

Sekedar diketahui, dr. Rahmawati sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Takalar.

“Kami siap jadi narsumb di soal ini,” pungkasnya.

Sementara Kadis Kesehatan, dr. Rahmawati hingga informasi di akses belum berhasil dimintai konfirmasinya. (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *