PendidikanTAKALAR

RDP Komisi III DPRD, Gaji P3K Segera Dibayarkan 7 Bulan

TAKALAR – Kabar gembira yang diharapkan bukan janji lagi mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ada titik temunya, Senin (3/4).

“Insya Allah, dua pekan kedepannya akan dicairkan 7 bulan dengan klasifikasi 4 bulan gaji pokok, sertifikasi dan tunjangan hari raya,” jelas Badan Keuangan melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abd. Waris.

Soal angka Rp13,7 miliar yang digaungkan anggaran P3K, sama sekali tidak bisa dicairkan kalau tidak melakukan rekruitmen untuk formasi 2023 tahun ini.

“PMK No. 212, anggaran Rp13 miliar lebih peruntukannya untuk membayar gaji formasi tahun 2023, dan uangnya belum ada masuk di pemerintah kabupaten Takalar,” jelas Waris.

Dilain hal, Komisisi III DPRD mengusulkan, kalau bisa gaji P3K dicukupkan saja 9 bulan supaya tidak terlalu lama menunggu hingga masuk perubahan. (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *