PeristiwaTAKALAR

Aparat Desa di Galesong “Pajjeko” Lapangan Sepak Bola

Kapling menkapling lagi viral” Belum usai kehebohan kapling laut di Tangerang Banten, kini muncul kapling Lapangan Sepak bola di Galesong, tepatnya di Tamala’lang, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kab Takalar.

TAKALAR – Masyarakat di Desa Parangmata melongo dan dikejutkan oleh riuh mesin traktor di lapangan sepak bola. Lebih tercengannya lagi, karena lapangan sepak bola di Pajjeko (bajak) oleh aparat pemerintah desa setempat. “Area lapangan bukan hanya di Klaim, tapi sudah di garap,” ujar warga setempat keheranan.

Masyarakat setempat juga bertanya tanya,  pasalnya lapangan itu sudah hampir puluhan tahun menjadi fasilitas umum tempat di laksanakan berbagai kegiatan, turnamen bola, sholat hari raya, 17 Agustusan dan lain sebagainya. 

Informasi warga setempat, lapangan sepak bola menjadi kisruh, karena di klaim menjadi milik kepala desa Parangmata, padahal lapangan sudah menjadi aset pemda Takalar. 

” Kami heran  lapangan ini sudah lama jadi lapangan bola, tiba tiba ada yang akui sebagai hak milik pribadi, bahkan sudah pernah di anggarkan Rp.200 juta dari dana Desa untuk penimbunan lapangan, ” jelas warga setempat.  

Hal tersebut dikuatkan warga lainnya, kalau lapangan tersebut bukan hak milik orang perorang, tetapi itu milik aset Pemda Takalar. Karena kata kata warga, waktu dibeli 2-4 petak sawah dari pemiliknya  peruntukannya untuk lapangan bola sehingga masyarakat ikhlas menjual dengan harga rendah.

” Lapangan ini sudah jadi icon desa Parangmata, harus secepatnya diluruskan karena anggaran yang digunakan membeli bukan uang pribadi Kades,” harapnya.

Salah satu warga Desa setempat yang juga anggota DPRD Takalar, Hairil Anwar saat dihubungi via ponselnya, Sabtu (25/1) membenarkan adanya pengolahan lahan dengan membajak lapangan.  

” Setahu saya, lapangan Desa Parangmata itu sebagai aset pemda dan perlu ditertibkan.  kalau menjadi aset Negara harus diperjuangkan oleh pemda Takalar dan pihak terkait harus terjun langsung ke lapangan, wawancara riwayat pembelian tanah dan peruntukannya. Kalaupun itu menjadi milik masyarakat, harus di kembalikan ke pemiliknya,” imbuh Hairil.    (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *