Mantan Kadis Ini Terhindar Jeratan Hukum Kasus Pasar Dande-Dandere..?
Sedikitnya 4 orang vonis hukuman pada kasus pembangunan pasar Dande Dandere, Kecamatan Kepulauan Tanakeke dan membebaskan dari jeratan hukum Kadis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Tim PHO. Adakah rasa keadilan di kasus ini….?
TAKALAR – Pembangunan pasar Dande-Dandere tahun 2016 lalu terproses hukum di tahun 2023 dan menetapkan tersangka sejak Agustus 2023. Pembangunan pasar yang menghabiskan anggaran Rp972 juta lebih ini, kabarnya sudah diserahkan pemanfaatannya ke Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Industri, dan ESDM.
Pasca penyerahan tersebut menurut informasi dari yang tersangka, Kejaksaan Negeri Takalar di bawah kepemimpinan Tenriawaru, SH., MH., menetapkan beberapa tersangka sejak 7 Agustus 2023 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor B-13/P.4.32/Fd.1/08/2023.
Mereka yang ditersangkakan dan sedang menjalani hukuman saat ini yakni Syamsul Kamar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aminullah Amir dari CV. Adskiah Ramadhani selaku pelaksana, dan Abdul Mannan, SE., dari CV. Paraga Nusantara selaku konsultan pengawas.
“Mustinya, bukan lagi soal realisasi pekerjaan yang dikedepankan, tetapi pemanfaatan dari pembangunan pasar Dande-Dandere yang harus dipertanyakan karena sudah diserahkan,” curhat salah satu tersangka yang kini tengah menjalani masa hukumannya.
Kalaupun pembangunannya diusut harapnya, Kadis selaku KPA dan Tim PHO mustinya masuk daftar tersangka karena secara keseluruhan proses pembangunan dan pencairan sepengetahuannnya. “Tidak ada pencairan Tanpa coretan Tim PHO dan Kadis,” ungkap Andi
Andi heran, kenapa Tim PHO dan Kadis waktu itu bisa bebas dari jeratan hukum padahal keseluruhan proses diketahui dan ada campur tangannya.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Takalarbelum lama ini datangi Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengawal perkembangan kasus ini sekaligus mempertanyakan kemungkinan penetapan tersangka baru. (c/rd)
