HukumTAKALAR

Kejari di Desak Bongkar Dugaan Korupsi Talud Tanakeke Hingga ke Akar

Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) bersama Komunitas Media Bersatu Tujua (K7)  harap, Kejari Takalar mengusut tuntas dugaan korupsi proyek Talud Tanakeke. “Kita berharap terus mengejar pihak yang turut menikmati proyek senilai Rp1,6 Miliar,” harapnya.

TAKALAR – Desakan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud di Kecamatan Kepulauan Tanakeke kian menguat. Ketua GSPI didampingi K7 meminta Kejaksaan tidak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi terus mengejar pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dananya. 

“Kami berharap penyidik Pidsus Kejari Takalar bisa mengejar tersangka lain, terutama mereka yang diduga menerima fee proyek,” pintanya.

Sekadar diketahui, ada informasi terbaru, dimana pihak yang mengatasnamakan pengurus proyek tersebut menerima 20 persen dari anggaran hingga berujung pada proyek dikerjakan asal-asalan. Bahkan informasi dipertegas dengan kuatnya dugaan keterlibatan pihak lain setelah kabar  kontraktornya ditahan. 

Benarkah pihak rekanan sempat menyetor fee proyek kepada kerabat anggota DPR RI inisial “Lk” yang disebut-sebut selaku pemilik aspirasi….? Wallahu alam, sementara mengumpulkan data dan informasi terkait adanya pihak tertentu dibalik pekerjaan proyek talud di Tanakeke.

Kasus cukup seksi ini, sekarang telah menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JM dan kontraktor berinisial JH yang kini ditahan di Lapas Kelas II B Takalar. 

Talud yang baru selesai dibangun di Desa Tompo Tanah dan Desa Maccini Baji ternyata sudah mengalami kerusakan parah dalam waktu kurang dari setahun. Temuan ini memicu laporan masyarakat yang akhirnya diusut oleh Kejari Takalar sejak Agustus 2024.  

Dari hasil audit Insfektorat Takalar, proyek yang bersumber dari APBN 2023 ini menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp631.444.200. Kejari Takalar pun meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan sejak Oktober 2024.  

“Kami telah menetapkan dua tersangka, JM dan JH, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara. Tapi kami tegaskan, penyidikan tidak berhenti di sini. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, mereka akan dimintai pertanggungjawaban,” ujar Kajari Takalar, Tenriawaru, dalam konferensi pers, Senin malam (24/02/2025).  

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 KUHPidana.  

GSPI harap agar pihak yang telah diperiksa, terutama tersangka, mau membuka suara soal siapa saja yang menerima aliran dana proyek tersebut.  “Jangan ada yang ditutupilah, ini soal keadilan bagi masyarakat dan pemulihan kerugian negara,” tegasnya.  (cw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *