Mantan Bupati Diduga Aktor Kasus Pembangunan UMKM di Galesong
TAKALAR – Dana pinjaman melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) kini menyisakan polemik dan saling tuding dan lempar tanggung jawab dalam lingkup Dinas PUPR, khususnya pekerjaan pembangunan kios UMKM di Galesong Utara (Galut).
Proyek pembangunan pusat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun 2022 lalu kini jadi trending topik karena bangunannya hingga kini tak dimanfaatkan. Padahal anggaran yang digunakan merupakan dana pinjaman yang kini jadi beban daerah setiap tahunnya. Persoalannyapun kini tengah diselidiki Kejaksaan.
Proses lidik tersebut dipertegas oleh Kepala Dinas PUPR, Budiarosal yang menyampaikan kalau pihak kejaksaan telah mengambil dokumennya. “Kejari sudah ambil dokumen,” ungkap mantan Kadis Kominfo ini saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.
Dilain pihak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abd. Wahab juga menuding mantan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR, Zumirrah dan mantan Kepala Bagian (Kabag) ULP, Muh. Irfan.
Sementara mantan Kepala Dinas PUPR, Muksin Tiro melalui via ponsel dengan gamblangnya menyampaikan kalau keseluruhan proses dari proyek pembangunan kios UMKM merupakan perintah Bupati yang kala itu di jabat H. Syamsari Kitta.
“Saya sama sekali tidak menerima sepeserpun dan juga tidak bisa menolak, karena itu perintah Bupati,” pungkasnya. (k7/cw)
