Oknum Anggota DPRD Takalar Dilaporkan Menipu
TAKALAR – Belum lama ini, salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar SulSel berinisial Sr dilaporkan ke Polres Takalar atas dugaan penipuan. Laporan yang dilayangkan Abd. Hakim Akbar juga melibatkan suami Sr.
Pafa surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTLP/174/VI/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/VI/2025/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Juli 2025, Abd. Hakim Akbar mengungkapkan kalau dirinya dijanjikan kerja sama bisnis pembelian BBM jenis solar di Palopo dengan iming-iming keuntungan 10 persen per pengiriman ke salah satu perusahaan tambang di Morowali.
“Saya dibujuk untuk investasi pembelian solar dengan janji keuntungan hingga mentransfer uang total Rp150 juta ke rekening pribadi anggota dewan tersebut,” ungkap Hakim yang ditemui beberapa waktu lalu dikediamannya.
Ia merinci total uang yang ditransfer dalam beberapa tahap yakni transfer pertama Rp50 juta, kedua Rp24 juta, ketiga Rp26 juta, kemudian Rp30 juta, dan terakhir Rp20 juta. “Semua saya kirim ke rekening pribadi anggota dewan Sr,” rincinya.
Setelah dana di transper jelasnya, janji keuntungan tidak kunjung terealisasi dan berusaha menemui yang bersangkutan, namun tidak mendapatkan kejelasan hingga dirinya membawa masalahnya ke rana hukum. (cw/rd)
