Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 2 di GalSel Digelar Perkaranya
Setelah melewati proses penyelidikan yang cukup panjang, status dugaan Korupsi dana BOS SMPN 2 Galesong Selatan (GalSel) akhirnya ada titik terang status hukumnya.
TAKALAR – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kini t lah resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 pada UPT SMPN 2 Galesong Selatan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut diputuskan dengan aksi gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejari Takalar, Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H. beberapa hari lalu, Kamis (25/9).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Dian Bausad, S.H., M.H., mengungkap, dalam proses penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
“Dengan bukti awal yang telah diperoleh, maka sesuai ketentuan hukum perkaranya layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Fokus kami ke depan, memperkuat alat bukti serta mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Andi Dian via WhatsAppnya.
Ditambahkan, tim penyidik akan segera memeriksa sejumlah saksi terkait, dan mengharapkan seluruh pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.
Langkah Kejari Takalar ini menjadi sinyal keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan, khususnya dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu belajar siswa. (rd)
