DaerahNasionalPeristiwa

Ada Apa KPU Luluskan Calon PPK Yang Tidak Ikut Tes..?

TAKALAR – Perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Takalar yang meloloskan peserta yang tidak ikut tes, dan menggugurkan calon yang ikut tes tertulis menjadi perbincangan serius warga di Takalar. Mereka (masyarakat) berharap agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di proses sesuai aturan yang berlaku meskipun sudah dilakukan pelantikan.

Berdasar pengumuman yang lulus tes bernomor 04/KPU-PILGUB/025.433274/X/2017, nama Muh. Jalaluddin Bahar warga Pa’bentengan, kelurahan Panrannuangku yang diluluskan meski tak ikut tes dan menggugurkan Wahyuri warga Manuju, Kelurahan Mattompodalle, kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) yang ikut tes.

Ketua Panwas kabupaten Takalar, Ibrahim Salim yang dihubungi, Rabu (1/11) tidak memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. “Kami sudah ada komitmen agar masing-masing devisi yang mebidangi untuk menjelaskan soalnya,” ujar Ibrahim mengarahkan ke Devisinya.

Sementara Devisi Hukum, Penindakan dan Tindak lanjut, Syaifuddin Dg Kulle yang dihubungi ponselnya, aktif tapi tidak di angkat.   (cw)