BudayaDaerahNasional

ADD Baiknya Dikelola Dengan Prinsip Manajemen Publik

Kepala desa harus memahami bagaimana sistem pelaporan, sistem akuntabilitas, dan bagaimana mereka bisa menyusun rancangan anggaran dengan baik.

LUTIM – Hal itu disampaikan Bupati Luwu Timur, Thorig Husler pada seminar anti korupsi  yang diprakarsai Klinik Hukum,  Fakulitas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) di Gedung Ontaeluwu, Sorowako, Kecamatan Nuha.

Thorig meminta kepada kepala desa dan aparat desa agar mengelola anggaran desa secara profesional, efektif, efesien, dan akuntabel. Kades juga harus memahami bagaimana sistem pelaporan, sistem akuntabilitas, dan bagaimana mereka bisa menyusun rancangan anggaran dengan baik.

Menurutnya, pengelolaan dana desa harus didasarkan pada prinsip-prinsip manajemen publik yang baik agar terhindar dari resiko penyimpangan, penyelewenangan, dan korupsi.

Kata Husler, saat ini penggunaan dana desa telah menjadi sorotan masyarakat luas terkait pengelolaan keuangan desa. Olehnya, perlu menjadi perhatian serius bagi kepala desa dan aparatnya agar memahami dengan baik mekanisme dan prosedur pengelola dana desa sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum.

Husler juga menyampaikan bahwa untuk menunjang pengelolaan dana Desa, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah melahirkan lima Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman pengelolaan dana desa. (ac/ar/cw)