Hukum

Akta Kontra Politik SK-HD Dinilai Tidak Pro Rakyat

*   KEKUATAN HUKUMNYA LEMAH

Penerbitan akta notaris 22 program pasangan calon (paslon) SK – HD mengundang tanya. Konsekwensi hukumnya dinilai lemah jika tidak terpilih karena tidak melibatkan masyarakat di akta perjanjian.SK-HD Dinilai Tidak Pro Rakyat

Pendaftaran 22 progaram unguulan pasangan calon (paslon) bupati Syamsari Kitta – Achmad Se’re (sk – hd) di Notaris Yusran Shirat, Rabu (2/11) disikapi praktisi hukum, Adzan Sulhaidir.

Melalui akun facebooknya, Adzan menilai adanya kelemahan yang tersurat di akta karena tidak melibatkan langsung perwakilan masyarakat dalam kontrak. Padahal, program yang akan dilakukannya kelak memiliki konsekwensi hukum jika tidak terealisasi.

Dijelaskan Adzan Sulhaidir, langkah penerbitan akta dinilai sia-sia  dalam membuat ikatan di Notaris. Ada dua atau beberapa pihak yang seharusnya mengikatkan diri dipembuatan akte sebagaimana disebutkan dalam pasal 1320 KUHP Perdata. Disitu sangat jelas aturan dan mekanisme tentang pembuatan akte perjanjian. Dimana, jika kemudian hari SK HD terpilih, maka masyarakat tidak memiliki legal standing dalam menuntut Syamsari jika mengkhianati janji politiknya karena masyarakat tidak dilibatkan atau diwakili dalam pembuatan akte tersebut.

Berikut pernyataan Adzan Sulhaidir dalam akun Facebook miliknya yang diposting tanggal 2 Nopember 2016 pukul 23.30 Wita di Grup Facebook Pilkada Takalar 2016.

“Kekuatan Hukum Kontra Politik yg dibuat SK-HD tidak pro Rakyat Krn tidak Memenuhi Unsur Pasal 1320 KUHP Perdata Yaitu; 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan utk membuat suatu perikatan
3. Adanya objek tertentu. 4.Kausa yang halal.
sehingga dapat disimpulkan Masyarakat Akan Lemah untuk Melakukan Upaya Hukum Krn Masyarakat tidak dilibatkan dlm Ikatan Kontrak trsebut Minimal Tanda Tangan dr seseorang yg di kuasakan oleh Warga Takalar (Point 1),Kemudian objek perjanjian ini tidak jelas karena Menafsirkan banya hal2 yg berbeda-beda (Point 3). Jadi Untuk Masyarakat Takalar Posisi kalian ini sangat lemah di Mata Hukum, Manakala SK-HD ini melanggar Kontrak Politiknya.”  (cw/R)