Anggaran Administrasi Kependudukan Capai Rp. 1,62 M
MAKASSAR – Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Makassar akan menggunakan anggaran sebesar Rp.1,62 miliar tahun ini. Itu terdiri dari pengadaan blangko, form, formulir, sepertk kartu keluarga dan akte kelahiran, kematian serta perkawinan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Nielma Palamba.
Pengadaan blangko dilakukan melalui tender, sebab anggarannya lebih dari Rp.200 juta. Rekanan atau penyedia mana pun bisa mengikuti tender yang bersifat terbuka.
Blangko e-KTP menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah (pemda) hanya menunggu pasokan blangko dari pusat. “Sejak September 2016 sudah habis. Seluruh Indonesia begitu. Jadi, sampai sekarang ada yang belum pegang e-KTP,” katanya.
Sekira 50 ribu warga Makassar yang telah melakukan perekaman data belum juga mengantongi e-KTP. Karena itu, warga yang bersangkutan diberikan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Suket ini memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP. Bedanya hanya pada bentuk fisiknya saja. (cep/R)