Arahkan Honorer Dukung Paslon, Kadis Pendidikan Dilaporkan ke Bawaslu
Warga dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mahasiswa Sosio-Politik Sulawesi Selatan (AMMSosPolSulsel) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan di jalan A.P Pettarani, kota Makassar, Jumat (25/10/2024) siang.
Kelompok aliansi mengkritisi maraknya dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dan intervensi, mobilisasi serta pengarahan kepala sekolah dan tenaga honorer Laskar Pelangi pemerintah kota Makassar di lingkup Dinas Pendidikan kota Makassar untuk kepentingan politik memenangan pasangan calon tertentu.
Salah seorang orator aksi AMM SosPol Sulsel mengungkapkan, dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pengarahan tenaga honorer tersebut merupakan bentuk penghinaan dan tidak tahu malu pejabat pemerintah, apalagi bukti pelanggaran itu muncul dari bocoran pesan whatsapp grup yang diduga milik Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin. Pesan singkat whatsapp tersebut disinyalir mengarah kepada mobilisasi dan atau pengarahan tenaga honorer laskar pelangi untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pilgub Sulsel dan Pilwalkot Makassar.
Sembari menunjukkan draft laporan dan bukti-bukti dugaan pelanggaran ke massa aksi, koordinator aksi terus melancarkan orasi protes.
Koordinator aksi, Salim mengatakan, pihaknya mensinyalir Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar sering melakukan praktik politik praktis, mobilisasi, kondsolidasi hingga pengarahan kepada para tenaga honorer laskar pelangi tentu di lingkup Dinas Pendidikan kota Makassar untuk menguntungkan pasangan calon tertentu. Hal tersebut merupakan bentuk abuse of power dan memanfaatkan fasilitas negara.
Dugaan praktik politik praktis Kepala Dinas Pendidikan kota Makassar bagian dari pelanggaran asas netralitas ASN dan penyalahgunaan kewenangan pejabat pemerintah dalam hal memenangkan kontestasi, termasuk melakukan intervensi, mobilisasi, pengarahan terhadap pejabat kepala sekolah, tenaga honorer dan memanfaatkan fasilitas negara.
“Padahal, sesuai Undang-Undang tentang ASN dan Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang pemilu, dinyatakan dengan jelas bahwa ASN, termasuk tenaga honorer, dan pejabat negara dilarang untuk berpihak pada salah satu peserta pemilu, serta melarang keterlibatan para ASN pejabat pemerintah dalam kegiatan kampanye sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, apalagi dimanfaatkan, dimobilisasi dan diberikan pengarah untuk menggaet data pemilih secara terselubung dalam hal memenangkan pasangan calon tertentu”, tegasnya.
Koordinator aksi lanjut mengungkapkan, upaya-upaya politik kepala dinas pendidikan kota Makassar merupakan bentuk penghinaan terhadap Undang-Undang sekaligus ciri pejabat tidak tahu malu.
“Upaya-upaya politik praktis kepala dinas pendidikan kota Makassar ini sama dengan penghinaan terhadap Undang-Undang, karena jelas hukum melarang ASN berpolitk praktis apalagi memobilisasi dan memanfaatkan tenaga honorer, tetapi Kadis ini selalu menunjukkan sikap acuhnya, ia seperti halnya menghina hukum di negeri ini. Pejabat itu representasi kita bernegara namun Muhyiddin (Kepala Dinas Pendidikan kota Makassar) sebagai pejabat negara yang tidak tahu malu”, tegas Salim.
Setelah sekitar 40 menit berorasi, massa aksi akhirnya ditemui oleh Pihak Bawaslu Sulsel, Kordiv Humas, Alamsyah dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Abdul Malik, dan Gakkumdu Sulsel, Rahmat. Dihadapan para koordinator aksi, ia menyampaikan rasa terima kasih atas kepedulian masyarakat terhadap pengawalan seluruh dugaan pelanggaran pada tahapan pilkada Sulawesi Selatan, dan terbuka atas laporan pelanggaran pilkada jika alinasi AMMSoslPolSulsel berniat membuat laporan baru.
“Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih, pada intinya kami terbuka atas segala hal mengenai pelanggaran pilkada Sulsel sebagai bagian dari informasi publik yang mesti terbuka”, ujar Kordiv Humas Bawaslu Sulsel.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran kadis ini (Muhyiddin) dan seorang kepala sekolah, itu sementara berproses dan sudah naik ke tahap sidik. Kami juga memeriksa yang berangkutan (Kadis Pendidikan kota Makassar) beberapa kali. Dan akan kami tuntaskan. Namun jika teman-teman ingin memasukkan laporan baru terkait kadis pendidikan Makassar, kami persilakan ke lobby untuk registasi laporan”, ujar Rahmat, Gakkumdu Sulsel.
Setelah mendapat tanggapan dari pihak Bawaslu dan Gakkumdu Sulsel, massa aksi memasukkan laporan baru terkait pelanggaran kadis pendidikan kota Makassar, Muhyiddin, yaitu dugaan mobilisasi dan pengarahan Tenaga Honorer Laskar Pelangi Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan mereka mengancam akan melakukan aksi lebih besar lagi, apabila tuntutan serta laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti.