Makassar

ASN Mangkir, Tinggal Menunggu Sanksi

Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak mematuhi aturan kepegawaian PP 53/2010 akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Untuk 440 ASN yang mangkir tinggal menunggu sanksi.

MAKASSAR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar akan memberikan teguran tertulis kepada ratusan pegawai. Teguran tertulis ini kata Munandar, tinggal menunggu tanda tangan pejabat berwenang.

Disampaikan Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDMD ini, ada sekitar 440 pegawai yang mangkir pada hari pertama kerja usai cuti lebaran 1438 H lalu, dan sanksi yang diberikan masih berkategori ringan. Sebab, mereka rata-rata datang terlambat.

Tetapi, jika kelalaian mereka berulang maka sanksinya bisa saja ditingkatkan menjadi sanksi sedang atau berat. Sekira 100 lebih pegawai yang bakal mendapat sanksi ini karena alasannya tidak logis dan akan menyesuaikan PP No 53/2010 tentang disiplin PNS.

Sekadar diketahui, 440 pegawai tersebut terdiri dari 318 tenaga kontrak, staf PNS biasa 72 orang dan pejabat esalon IV 60 orang.   (ar/R)